Apa Itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
Aspek penting dalam kekerasan seksual: 1) aspek pemaksaan dan aspek tidak adanya persetujuan dari korban. 2) korban tidak/belum mampu memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi).
15 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan
1. Perkosaan, 2. Intimidasi seksual, 3. Pelecehan seksual, 4. Eksploitasi seksual, 5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, 6. Prostitusi paksa, 7. Perbudakan seksual, 8. Pemaksaan perkawinan, 9. Pemaksaan kehamilan, 10. Pemaksaan aborsi, 11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, 12. Penyiksaan seksual, 13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, 14. Praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan 15. Kontrol seksual.
Jika Teman Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Ingatlah bahwa teman anda (korban) tidak berhak diperlakukan demikian (menjadi korban kekerasan seksual), dan jangan pernah berpikir korban yang salah dengan berasumsi “pelaku melakukan kekerasan seksual karena terangsang dari pakaian yang dikenakan korban atau karena korban bepergian sendiri”, atau asumsi-asumsi lain yang jusrtu menyalahkan korban dan membenarkan perbuatan pelaku kekerasan seksual.
Berikan bantuan yang dibutuhkan, misal tempat beristirahat dan berlindung, dan hal lain yang dibutuhkan korban. Berikan sikap yang menunjukan empati dengan mendengarkan, mendukung, dan mempercayai keterangan korban.
Untuk kepentingan laporan ke penegak hukum, bantulah korban untuk mengumpulkan/mendokumentasikan sebanyak mungkin bukti-bukti. Misal memfoto luka, serta pesan teks yang dikirimkan pelaku ke seluler korban, dan bukti-bukti lainnya.
Pada korban perkosaan, upayakan untuk menginformasikan kepada korban untuk: 1) Tidak membersihkan diri atau mandi terlebih dahulu sebelum melapor atau melakukan visum ke Rumah Sakit. 2) Seandainya tidak langsung melapor, simpan pakaian korban (pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung) di dalam kantong plastik.
Berikan dukungan tanpa mengambil alih pengambilan keputusan korban. Hindari sikap menekan dan memaksakan.
Jaga privasi korban dengan tidak menceritakan kejadian yang menimpa korban ke pihak lain tanpa persetujuan korban. Ingat, andai kita yang menjadi korban tentu tidak ingin peristiwa traumatik tersebut disebar ke publik.
Dorong korban untuk mencari dukungan dan bantuan, bila memungkinkan dampingilah korban untuk mencari dukungan ke individu atau lembaga layanan yang bisa membantu korban.
Layanan dan Akses Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual yang Berlokasi di Wilayah Jakarta
Layanan Medis:
Klinik Angsamerah-Jakarta Selatan, Klinik PKBI-Jakarta Timur, Klinik PKBI-Jakarta Pusat, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo-Jakarta Pusat, Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto-Jakarta Timur.
Perlindungan Hukum:
Polres: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Jakarta Timur. Lembaga Bantuan Hukum: LBH APIK Jakarta-Jakarta Timur, LBH Jakarta-Jakarta Pusat, LBH Mawar Saron-Jakarta Utara.
Layanan Psikologis:
Yayasan Pulih-Jakarta Selatan.
Layanan Terpadu (Rumah aman, Psikologis, Medis, Hukum):
Pusat Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak (P2TP2A)-Jakarta Timur.
Layanan Pengaduan:
Komnas Perempuan-Jakarta Pusat.
Ingatlah, perhatikan diri sendiri. Mendengarkan kasus kekerasan seksual dapat mempengaruhi kita. Kita bisa menjadi sangat marah, takut, tidak berdaya, benci, dan sedih. Untuk itu diharapkan kita bisa mengelola perasaan sendiri. []
>> Diadobsi dari leaftlet: Kenali Kekerasan Seksual, terbitan kolaborasi: Yayasan Pulih, MAMPU, Ausaid, dan Forum Pengada Layanan.
0 Comments
Leave A Comment