Era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi informasi semakin berkembang, membuat banyak orang dapat memanfaatkan hal tersebut untuk kehidupannya sehari hari. Seperti bekerja, berbelanja, berkomunikasi atau bahkan hanya untuk sekedar memiliki “teman” baru di sosial media. Data yang diberikan oleh We Are Social (2016) ada sebanyak 79 juta orang Indonesia aktif menggunakan sosial media. Namun, dari banyaknya pengguna tersebut bukan hal yang tidak mungkin kalau hal tersebut justru dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan tindak kekerasan online, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Biasanya, yang banyak menjadi korban adalah perempuan.

Baca juga:Dampak Cyber Harasment Pada Perempuan & Mengatasinya

Perempuan paling sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan di sosial media. Hal tersebut sejalan dengan hasil dari penelitian UNESCO pada tahun 2015 yang menyatakan sebanyak 73% perempuan mengalami tindak kekerasan online. Para pelaku biasanya adalah orang terdekat, seperti pacar, suami, atau bahkan atasan di pekerjaan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data yang diberikan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2019 terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sebanyak 281 kasus. Selain itu, banyak dari korban yang enggan untuk melapor karena merasa takut, tidak percaya pada hukum, dan kurang dukungan dari orang terdekat. Hal tersebut bukan tidak mungkin dapat menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi para korban seperti:

  • Kesehatan mental karena para korban merasa tertekan dan trauma karena merasa dirinya sangat direndahkan oleh orang lain. Sehingga banyak yang akhirnya memilih jalan pintas karena sudah sangat tertekan. Kesehatan mental yang dapat mempengaruhi psikologis para korban misalnya seperti:
  • Depresi 
  • Trauma 
  • Bunuh Diri
  • Takut untuk bersosialisasi karena dirinya merasa sangat rendah dan tidak berani untuk bertemu dengan orang-orang di sekitar.
  • Keluar dari pekerjaan karena ada perasaan malu dan tertekan.

Baca juga: Mengenal Kekerasan Cyber Pada Perempuan

Saat ini, beberapa pihak juga sudah mulai melakukan campaign dalam melawan aksi cyber harassment. Seperti  16 Days of Activism Against Gender Violence yang merupakan sebuah kampanye internasional dengan upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia yang dimulai pada tahun 1991 oleh Women’s Global Leadership Institute. Di Indonesia, kegiatan ini digagasi oleh Komnas Perempuan yang diadakan pada setiap tanggal 25 November – 10 Desember setiap tahunnya.

Selain itu, pada tahun 2019 SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) juga melakukan campaign dengan mengusung tagline #AwasKBGO. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengedukasi masyarakat serta bagaimana cara menyikapinya melalui konten di media sosial.

by: Safira Prabandani

Referensi:

Pashang, S., Khanlou, N. & Clarke, J. The Mental Health Impact of Cyber Sexual Violence on Youth Identity. Int J Ment Health Addiction 17, 1119–1131 (2019). https://doi.org/10.1007/s11469-018-0032-4

https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020

https://www.komnasperempuan.go.id/pages-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan

https://swopec.hhs.se/hascer/papers/hascer2016-042.pdf

https://id.safenet.or.id/2019/11/awaskbgo-kampanye-safenet-untuk-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan/