Layaknya kekerasan berbasis gender di dunia nyata, kekerasan berbasis gender di dunia maya atau dunia internet secara online pun sama, merugikan dan memakan banyak korban. Terlebih di era perkembangan teknologi internet yang kian canggih, membuat sebagian dari kita melibatkan internet untuk keperluan kelangsungan hidup, mulai dari karir, pendidikan, perniagaan, pengiklanan, segalanya mengandalkan kemampuan internet dalam cakupannya yang tidak terbatas guna memudahkan urusan dan kebutuhan umum.
Namun sayang, perkembangan dunia digital diciderai dengan adanya penyalahgunaan untuk melakukan tindak kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sebagaimana definisi dari Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), yang dimuat dalam medium.com, KBGO ialah kekerasan berbasis gender yang diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan. KBGO adalah tindakan yang difasilitasi teknologi, memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Baca juga: Fenomena Revenge Porn Yang Berdampak Buruk Pada Korban
Menurut data perolehan terbaru Komnas Perempuan, di tanah air terjadi peningkatan signifikan dalam pelaporan kasus KBGO atau cyber crime pada kalangan perempuan yaitu sebanyak 300% dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 281 kasus. Dan bentuk kasus terbanyak yaitu ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban yang dilakukan oleh pelaku. Tidak menutup kemungkinan bahwa angka tersebut akan terus mengalami peningkatan, mengingat semakin banyaknya pula platform-platform jejaring sosial yang berkembang dan bermunculan, membuat semakin mudah dan banyaknya akses yang dapat dipilih dan digunakan untuk menyerang korban-korbannya.
Menurut Tuani Sondang yang merupakan Kuasa Hukum LBH APIK Jakarta (11 Juni 2020), beliau menyatakan bahwa pada hakikatnya banyak sekali bentuk pelanggaran privacy yang bisa digunakan untuk menyerang korban. Diantaranya pengaksesan akun, menggunakan akun, memanipulasi atau menyalahgunakan data atau akun pribadi orang lain yang tidak melibatkan persetujuan, membuat atau membentuk konten, data, maupun informasi palsu atas orang lain atau dalam kata lain ber berpura-pura menjadi orang lain untuk menjatuhkan, menjelek-jelekkan image atau reputasi orang lain. Terlepas angka kasus KBGO yang terus menggunung, tentunya angka tersebut akan jauh lebih tinggi apabila dijumlahkan dengan jumlah kasus yang tidak dilaporkan, atau kasus-kasus yang diputuskan untuk tidak diadukan oleh korban yang dirugikan karena beberapa halangan.
Menurut Tuani, beliau menyatakan bahwa pada umumnya korban memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian yang ia alami karena beberapa faktor dan alasan. Yang pertama adalah rasa takut yang berlebih akan stigma yang muncul dari orang lain terhadapnya, kemudian rasa takut apabila melaporkan kasusnya ke kepolisian dan tidak mendapatkan tanggapan serius, dan yang terakhir adalah rasa takut dan kepanikan berlebih membuat korban pada umumnya sehingga membuat korban kerap lupa mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti screenshot dari sebuah chat, link dari sebuah unggahan di internet tentang dirinya, atau bahkan memblokir akun pelaku sehingga menghilangkan barang bukti yang dapat membantu penindakan kasus dan jejak-jejak online lainnya.
Baca juga: Tahukah Kamu Seberapa Penting RUU P-KS untuk disahkan?
Korban akan memiliki kecenderungan merasa kebingungan, rasa malu, hilangnya rasa percaya diri, dan ketakutan berlebih hingga menyebabkan depresi. Ditambah dengan kurangnya dukungan dari lingkungan sebab korban tidak berani menceritakan kasusnya ke keluarga karena takut disalahkan, atau bahkan bercerita kepada teman-temannya karena sudah dihancurkannya reputasi oleh pelaku. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mengesampingkan rasa takut dan keragu-raguan untuk melaporkan dan menindaklanjuti kejadian tidak menyenangkan yang dialami kepada pihak atau lembaga yang bersedia untuk membantu. Maka dari itu, Tuani juga memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan atau dipersiapkan untuk melaporkan kasus KBGO:
- Kumpulkan semua bukti nyata (Screenshot chat maupun unggahan online dari berbagai platform jejaring sosial, file foto, file video, dsb.)
- Jika mungkin, copy semua link unggahan online atau link akun-akun media sosial yang sekiranya penting dan berperan untuk mendukung pelaporan kasus
- Apabila ada beberapa unggahan-unggahan online akan diri korban yang sudah tidak terlacak, pastikan apakah bentuk format unggahan (baik foto maupun video), apakah unggahan tersebut melibatkan identitas atau menampakkan wajah korban, dsb.
- Lakukan pencarian lembaga-lembaga reliabel dan terpercaya yang memberikan pelayanan bantuan hukum
Dengan bertindak bijaksana dan tetap mempersiapkan segala bukti dan kelengkapan pelaporan kasus walau ditengah pressure dari masalah yang tengah dihadapi, maka akan semakin cepat dan mudah pula dilakukannya penindaklanjutan kasus dan penjeratan hukum pelaku tindak KBGO. Penindaklanjutan, awareness, dan kepedulian sesama akan KBGO juga sangatlah penting guna meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan peran serta masyarakat luas dalam memahami betapa seriusnya bentuk kekerasan berbasis gender online yang terus menerus terjadi.[]
Baca juga: Kekerasan Seksual Pada Anak
by: Zevica Rafisna
Referensi
0 Comments
Leave A Comment