Apakah tempat kerja kita sudah aman dari budaya pelecehan seksual? Apakah tempat kita bekerja sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pencegahan pelecehan seksual? Apakah pernah ada kasus pelecehan seksual di tempat kita bekerja? Lalu, bagaimana penyelesaiannya? Apakah korban mendapatkan keadilan, dan sanksi apa yang diterima pelaku?

Sejumlah pertanyaan di atas mencuat karena faktanya kasus pelecehan seksual di tempat kerja masih ada dan terus saja terjadi.

Membedakan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual

Ada perbedaan definisi antara kekerasan seksual dengan pelecehan seksual, dan untuk mengetahui itu kita dapat merujuk pada naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 

Sementara itu pelecehan seksual ialah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Dengan demikian, dari 9 jenis kekerasan seksual, pelecehan seksual adalah salah satu kategori kekerasan seksual yang masuk di dalam jenis-jenis kekerasan seksual pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan pada artikel ini penulis ingin membatasi pembahasan pada seputar pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

Baca juga: Speak Up Bukan Hal Mudah Bagi Korban Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual di tempat kerja mengacu pada tindakan fisik, verbal, maupun visual yang dapat berupa komentar, gestur tubuh maupun pesan teks tidak pantas yang berkaitan dengan seksualitas seseorang yang dilakukan seorang atasan atau karyawan kepada karyawan lainnya sehingga menyebabkan rasa tidak aman dan nyaman.

Dikutip dari metro.sindonews.com, belum lama ini, seorang pimpinan perusahaan jasa keuangan JH (47) ditangkap atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada dua sekretarisnya. Motif yang digunakan adalah JH memperdaya korban dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib dan rejeki seseorang. Motif ini dilakukan dengan meramal dan memijat korban, terdapat unsur pemaksaan dengan menyentuh bagian sensitif di tubuh korban. Kasus ini termasuk kategori pelecehan seksual secara fisik, dilihat dari unsur pemaksaan menyentuh tubuh korban. 

Masih ada beberapa orang yang tidak mengetahui berbagai macam bentuk pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Mereka cenderung menganggap normal dan mengabaikan perlakuan dan tindakan pelecehan seksual yang terjadi padanya. Padahal perlakuan dan tindakan tersebut membuatnya tidak nyaman, dan semakin lama dibiarkan akan menimbulkan stres, depresi, dan cemas berlebihan yang juga akan berdampak pada kinerja mereka sebagai pekerja. Lalu, apa saja yang termasuk perilaku dan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?

Fisik

  • Sentuhan yang tidak diinginkan serta tidak tepat pada tubuh atau pakaian seseorang
  • Assaulting (menyentuh tanpa persetujuan dan tidak diinginkan)

Verbal

  • Membuat lelucon atau sindiran berbasis seksual
  • Memberikan komentar terkait pakaian, perilaku, hubungan romantis, atau tubuh seseorang
  • Menyebarkan rumor mengenai kehidupan pribadi atau seksual seseorang

Visual

  • Memperlihatkan atau mengirimkan foto atau video berbasis seksual yang tidak diinginkan
  • Menatap tubuh seseorang dari atas sampai bawah
  • Membuat gerakan dan ekspresi wajah yang bersifat seksual

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual

Selain ketiga bentuk serta contoh tindakan pelecehan seksual di atas, setidaknya ada dua macam terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, diantaranya:

Quid pro quo “this or that”

Terjadi ketika karyawan menggunakan hadiah atau hukuman untuk memaksa karyawan lainnya untuk melakukan tindakan seksual seperti menawarkan kenaikan gaji atau promosi kepada karyawan atau mengancam akan menurunkan pangkatnya ketika tidak mengikuti permintaannya.

“i promise you a raise or a promotion in return for sexual favors”

 

Hostile work environment

Pelecehan seksual berbasis gender di tempat kerja menghadirkan perilaku diskriminatif yang berdampak negatif bagi korban. Tipe pelecehan seksual ini menciptakan lingkungan kerja yang merendahkan, dan intimidatif pada seseorang hanya karena ia perempuan, dan situasi tersebut tentu sangat menyulitkan korban.

“I think you really ought to wear that skirt to every group meeting”

Baca juga: Kekerasan Gender Berbasis Online Pada Perempuan

Setelah mengenal beberapa bentuk dan tindakan pelecehan seksual yang kadang terjadi di tempat kerja, apa yang dapat kita lakukan ketika diperlakukan sebagaimana contoh di atas? Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

Jangan menyalahkan diri sendiri

Perlu diingat bahwa, tindakan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi padamu sepenuhnya bukan salahmu, tidak peduli kamu dengan siapa, bagaimana kamu berpakaian dan apa yang kamu lakukan. Kamu tidak perlu merasa bersalah atas dirimu sendiri.

Katakan “tidak” dengan jelas dan tegas

“Aku tidak nyaman ketika melihatku seperti itu, aku harap kamu tidak melakukannya lagi”. Sekali kamu merasa tidak nyaman, jangan diabaikan dan tangani segera. Apabila kamu mengabaikannya hanya akan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengulang tindakannya kepadamu bahkan orang lain. 

Beritahu kepada orang yang kamu percaya dapat membantu

Rasanya tidak mudah untuk menceritakan kepada orang lain. Namun, jangan pernah meremehkan bentuk dan tindakan pelecehan seksual yang terjadi padamu. Ceritakan kepada seseorang yang kamu percaya dan dapat mengerti kamu seperti teman, saudara, orang tua, atau menghubungi instansi tertentu yang dapat membantu. Don’t suffer in silence!

Dokumentasikan setiap insiden secara detail dan simpan semua bukti

Simpan deskripsi insiden pelecehan seksual dengan detail termasuk tanggal, waktu, lokasi, bentuk perlakuan atau apa yang dikatakan. Apabila berbentuk digital seperti foto atau video yang dikirim kepadamu, jangan dihapus. Simpan sebaik-baiknya untuk dijadikan bukti.

Hadapi pelaku pelecehan

Selain berkata “tidak” seperti tertera pada poin nomor dua, kamu harus berani untuk menghadapi pelaku dan beritahu mereka bahwa perlakuan dan tindakan mereka sangat tidak pantas. Dalam menghadapi mereka pastikan bahwa kamu menghadapi dengan tenang, gunakanlah dokumentasi dan jelaskan mengapa itu tidak pantas.

Tinggalkan tempat kerjamu

Jika kamu sudah merasa sangat tidak nyaman, kamu bisa tinggalkan tempat kerjamu. Jangan biarkan dirimu sendiri merasa terjebak. Kamu punya kendali penuh atas karir dan kebahagiaanmu sendiri.

Baca juga: Bagaimana Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Kerja Selama WFH?

Beberapa cara di atas dapat membantumu untuk melawan pelaku tindak kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja. Apabila kamu atau sahabat kamu mengalami kekerasan seksual, kamu bisa mengambil langkah sebagaimana regulasi pencegahan kekerasan seksual yang ada di tempat kamu bekerja. Tetapi bila tempat kamu bekerja belum memiliki regulasi, dan mereka memilih mengabaikanmu, kamu dapat meminta bantuan pada instansi yang melayani kasus kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan, LBH APIK, layanan hotline service 24 jam SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A, dan lembaga-lembaga lainnya, termasuk lembaga yang melayani konsultasi psikologi bagi korban kekerasan seksual untuk memulihkan traumanya.[]

By: Athira Salsabila Fauzie

Ed: WS

Referensi:

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-beijing/documents/publication/wcms_157626.pdf 

https://metro.sindonews.com/read/351886/170/ini-modus-bos-jasa-keuangan-lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-2-sekretarisnya-1614683030 

https://www.youtube.com/watch?v=2pl7BI-HnBs&t=43s 

https://www.youtube.com/watch?v=2pl7BI-HnBs