Child grooming merupakan proses mendekati anak dengan tujuan membujuk mereka agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Pelaku menggunakan berbagai teknik untuk mengakses dan mengontrol korban. Proses ini membutuhkan akses, waktu, dan keterampilan interpersonal pelaku. Jika child grooming dilakukan dengan baik, korban secara tidak sadar akan mudah ‘bekerjasama’ dengan pelaku. Semakin mahir keterampilan pelaku dalam memilih dan merayu korban yang rentan, semakin sukses child grooming dilakukan. Keterampilan pelaku mencakup cara memilih korban, mengidentifikasi dan mengetahui kebutuhan korban, waktu yang dibutuhkan oleh pelaku untuk mendekati korban, merayu dan mengendalikan korban.
Ada beberapa tahapan bagi pelaku child grooming dalam menjalankan aksinya, yaitu:
1. Selecting
Hal pertama yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan seleksi terhadap calon korbannya.
2. Accesing
Para pelaku biasanya mencari akses untuk bisa dekat dengan anak-anak. Misalkan saja dengan alasan menjaga anak saat orangtuanya sedang sibuk, mengajak anak bermain, bekerja di rumah anak, menjadi guru anak, hingga menawarkan untuk mengantar jemput anak.
3. Trust Building
Tahapan selanjutnya ada membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan korbannya.
4. Silenting
Tahapan terakhir dari pelaku child grooming dalam menjalankan aksinya adalah silenting. Dalam tahapan ini pelaku yang sudah melakukan kejahatannya akan meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.
Sebuah kasus child grooming terjadi di Jawa Tengah. Kasus ini berawal dari laporan seorang guru dan orang tua siswa dari sebuah sekolah. Mereka melaporkan bahwa terdapat tiga anak yang dihubungi oleh orang tidak dikenal. Anak-anak itu ketakutan dan menangis karena saat mereka dihubungi lewat video call, mereka diajak melihat alat kelamin pelaku. Setelahnya, polisi mendapatkan adanya grup WA dan Facebook yang digunakan untuk berbagi informasi berupa nomor handphone, foto, video, dan usia dari calon korban.
Hubungan anak dan orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. Anak yang kurang perhatian orang tua dan akrab dengan sosial media, akan lebih rentan menjadi korban child grooming. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya perhatian dari orang tua, si anak akan merasa enggan untuk bercerita dan lebih memilih untuk menyimpan rahasianya sendiri. Anak yang kurang perhatian juga akan lebih mudah menempel dengan orang yang bisa memberikan dia kasih sayang. Kedekatan emosional dan kenyamanan hubungan yang dibangun oleh pelaku untuk korbannya akan menjadi senjata ampuh untuk memanfaatkan mereka.
Beberapa dampak yang bisa diakibatkan oleh Child Grooming sebagai berikut :
1. Kerugian Psikologis. Dapat menimbulkan kerugian psikologi, seperti depresi, tekanan, kecemasan, dan ketakutan. Bahkan pada titik tertentu para korban memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri atau bahkan bisa sampai bunuh diri.
2. Keterasingan Sosial, korban cenderung akan menarik diri dari kehidupan sosial termasuk keluarga dan teman-teman. Hal tersebut berlaku untuk anak khususnya perempuan yang foto atau videonya disebar luaskan tanpa persetujuan dan membuat korban dipermalukan di tempat umum atau public (lebih menutup diri)
3. Mobilitas Terbatas, kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang baik online maupun offline.
4. Hilangnya kepercayaan diri dan sensor diri, hilangnya kepercayaan diri ini bisa terhadap orang-orang ataupun terhadap keamanan dalam menggunakan teknologi digital, putusnya komunikasi sosial, dll.
Pelaku child grooming bisa datang dari manapun, termasuk keluarga terdekat. Maka dari itu, orangtua perlu menjalin hubungan baik dengan anak. selain itu, anak juga perlu diajarkan batasan-batasan dalam berinteraksi dengan orang lain.
By: Asma Nur Azizah
Referensi
Gill, A. K., Harrison, K. 2015. “Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Media’S New Folk Devils”. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, No. 2. Hal. 34-49.
Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B., 2020. “Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring”. SASI, No. 4. Hal. 490-499.
Andaru, Imara P N. 2021. “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi”. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1).
0 Comments
Leave A Comment